You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD Gencarkan Optimalisasi Pajak Melalui Surat Paksa
.
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

BPRD Terus Gencarkan Optimalisasi Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah menggencarkan penagihan aktif untuk optimalisasi penerimaan pajak di Ibukota.

Saat ini kita mulai memberikan surat paksa penagihan aktif

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, berbagai cara terus dilakukan jajarannya untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah. Salah satunya dengan memberikan surat paksa penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak.

"Optimalisasi penerimaan pajak daerah harus dilakukan dengan berbagai upaya. Saat ini kita mulai memberikan surat paksa penagihan aktif," ujarnya, Rabu (3/7).

Pajak Air Tanah Tahun Ini Ditarget Capai Rp 145 Miliar

Faisal berharap, dengan diberikan surat paksa penagihan pajak, para WP dapat memenuhi kewajiban pajaknya. Penagihan dengan surat paksa tersebut akan dilakukan sekitar tiga kali pada objek Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Restoran.

"Sudah dua kali kami menyampaikan surat paksa. Pertama pada Maret lalu dan kedua di bulan Juni. Rencananya surat paksa ketiga akan dilakukan di September mendatang setelah jatuh tempo," tandasnya.

Sekadar diketahui, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, penerimaan pajak daerah di Ibukota ditargetkan sebesar Rp 44 triliun. Hingga Juni lalu, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai sekitar Rp 13 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3025 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2945 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2926 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2884 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2700 personAldi Geri Lumban Tobing